Baca Juga: Sempat Meresahkan, Pencuri Tabung Gas Melon di Jaksel Akhirnya Ditangkap
2. Curi sawit demi memberi makan anak
Seorang ibu rumah tangga berinisial RM yang tinggal di Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, divonis tujuh hari kurungan penjara dan masa percobaan dua bulan akibat mencuri tiga buah kelapa sawit PT Perkebunan Nusantara V pada bulan Juni 2020 lalu. Ibu tersebut mengaku terpaksa mencuri untuk membeli beras lantaran anak-anaknya kelaparan.
Kasus ini sempat viral dan menuai kecaman dari warganet Provinsi Riau karena perusahaan dianggap keterlaluan dan kepolisian seharusnya dapat menyelesaikan ini tanpa melalui jalur hukum. Meskipun demikian, RM tidak ditahan walaupun berkas dan barang bukti tetap diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
3. Seorang bapak curi laptop untuk kegiatan belajar daring anak