Ivermectin Uji Klinis Jadi Obat Covid-19, BPOM Sebut Sesuai Rekomendasi WHO

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Senin 28 Juni 2021 14:57 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito. (tangkapan layar Youtube BPOM)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merestui uji klinis terhadap ivermectin sebagai obat Covid-19. Hal ini sesuai dengan rekomendasi WHO perihal ivermectin dapat digunakan dalam rangka uji klinis.

"Untuk itu Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klnik yg diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes," kata Kepala BPOM Penny Lukito, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).

Ia mengatakan, dari data-data publikasi global bahwa ivermectin ini digunakan untuk penanggulangan Covid-19 dan hal ini juga sesuai guideline WHO yang dikaitkan dengan Covid-19 treament.

"Yang merekemondasikan bahwa ivermectin dapat digunakan dalam rangka uji klinik," ucapnya.

Karena itu, pihaknya masih mengumpulkan data uji klinis penggunaan ivermectin sebagai obat Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya