JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang sesuai dengan Kepgub Nomor 796 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan selama sepekan sudah ada 47 tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan buntut dari pelanggaran PPKM mikro tersebut.
"Ada 47 tempat usaha itu ditutup sementara. Di antaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1x24 jam, 14 tempat usaha tutup 3x24 jam selama satu pekan lebih," ucap Bernard kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Arahan Presiden: Pengetatan PPKM Berlaku 2 Minggu, Mulai 22 Juni hingga 5 Juli
Bernard menyebut dari puluhan tempat usaha yang ditindak dengan memberikan sanksi terdapat dua tempat usaha yang dikenakan denda sebesar Rp15 juta. Sebab, sudah beberapa kali melanggar meski telah diberikan peringatan.