Langgar PPKM Mikro, 47 Tempat Usaha di Jakpus Ditutup Sementara

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 28 Juni 2021 01:45 WIB
Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian dari catatan Bernard, selama satu pekan lebih terdapat 11.722 tempat usaha di Jakarta Pusat yang dilakukan pengecekan oleh anggota di delapan kecamatan wilayah Jakarta Pusat. Adapun tempat usaha itu meliput restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.

"Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," jelasnya.

Baca Juga:  Jam Operasional Mall dan Restoran Diperketat Jadi Sampai Pukul 8 Malam dengan Kapasitas 25%

Lebih lanjut, Bernard mengatakan, meningkatnya kasus Covid-19 selama sepekan terakhir jajarannya gencar melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia pun berharap masyarakat bisa lebih waspada dengan tingkat kasus yang terjadi beberapa pekan ini.

"Kita berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes, seperti pemakaian masker. Apalagi, ini kasus sedang meningkat. Tentu ini perlu kepedulian bersama-sama untuk mengakhiri pendemi ini," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya