Mahkamah Agung AS Tolak Sidangkan Kasus Toilet Transgender

Agregasi VOA, Jurnalis
Selasa 29 Juni 2021 05:45 WIB
Pria transgenderdi Virginia (Foto: AP via VOA)
Share :

VIRGINIA - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) pada Senin (28/6) menolak untuk menyidangkan sebuah kasus besar terkait hak transgender. Dengan demikian, putusan pengadilan yang lebih rendah, tetap berlaku.

Pengadilan itu memutuskan bahwa sebuah distrik sekolah di negara bagian Virginia melakukan tindakan yang tidak sah karena melarang seorang laki-laki transgender menggunakan toilet di SMA-nya yang sesuai dengan identitas gendernya.

Para hakim MA memutuskan untuk tidak mendengarkan upaya kasasi dari Dewan Sekolah Gloucester County terhadap putusan pengadilan banding federal yang berbasis di Richmond pada 2020. Putusan itu berpihak pada siswa transgender Gavin Grimm.

MA tidak memberi penjelasan atas putusan itu. Tapi dua hakim di antaranya, Samuel Alito dan Clarence Thomas, mendukung agar kasus itu disidangkan.

(Baca juga: Gedung Ambruk, 10 Mayat Ditemukan, 151 Orang Masih Hilang)

Putusan MA itu merupakan kemenangan bagi para pegiat hak-hak minoritas seksual. Grimm, yang lulus pada 2017, menggugat sekolahnya dua tahun sebelumnya, ketika pihak sekolah mengeluarkan kebijakan yang melarangnya menggunakan toilet sesuai identitas gendernya.

Sekolah itu memberitahunya untuk menggunakan toilet unisex, yang membuat Grimm merasa "distigma dan diisolasi." Para pengacaranya mengatakan keputusan dewan sekolah itu melanggar Klausa Perlindungan Setara dalam Konstitusi AS dan sebuah Undang-Undang (UU) AS yang melarang diskriminasi di sekolah berdasarkan jenis kelamin.

(Baca juga: Koalisi Anti-ISIS: Teroris ISIS Masih Menjadi Ancaman)

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya