JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dibutuhkan di DKI Jakarta melihat pergerakan dan peningkatan jumlah kasus Covid-19 selama beberapa hari terakhir.
Bahkan, diprediksi apabila pemerintah tidak melakukan pengetatan segera mungkin, maka 100 ribu kasus aktif Covid-19 di Jakarta akan tercapai antara tanggal 8-13 Juli 2021, bahkan mencapai dua kali lipatnya dengan 200 ribu kasus pada 22 Juli 2021.
Hal tersebut berdasarkan data situasi penanganan pandemi Covid-19 DKI Jakarta yang dipaparkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa 29 Juni 2021 kemarin saat Rakor PPKM Darurat dipimpin Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Tingkat Keterisian RS Covid-19 DKI Jakarta di Atas 90%
Ada enam antisipasi skenario 100 ribu kasus aktif dengan berbagai langkah yang perlu dilakukan:
1. RS kelas A dikhususkan sepenuhnya untuk ICU Covid-19.
2. RSDC Wisma Atlet dikhususkan untuk penanganan pasien dengan gejala sedang-berat.