PPKM Darurat, Sultan HB X Minta Pengetatan Menyeluruh Bukan di Lokasi Tertentu

Priyo Setyawan, Jurnalis
Rabu 30 Juni 2021 00:02 WIB
Sultan HB X. (Foto: Okezone.com)
Share :

YOGYAKARTA - Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, di antaranya Pemda DIY melakukan rapat pembahasan tentang rencana penerapan PPKM Darurat, secara virtual, Selasa (29/6/2021). Rapat tersebut dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Pemda DIY diwakili Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X didampingi Sekda DIY Kadarmanto Baskoro Aji, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Pembayum Setyaning Astuti, Kepala BPBD DIY Biwara Yuswantana dan Assekda Bidang Perekomian dan Pembanguna (Ekobang) Tri Saktiana.

Baca juga: PPKM Darurat Trending Topic di Twitter, Warganet Curhat Begini

Kabag Humas Pemda DIY Aditya Nanaryo Aji mengatakan, secara umum rapat tersebut membahas mengenai wacana pemberlakuaan PPKM Darurat yang tencannaya akan dilaksanakan mulai 3 Juli 2021. 

“Intinya akan dilakukan pengetatan berdasarkan  laju penularan dan kapasitas respons, sesuai standar WHO serta akan dibuat empat tingkat,” katanya, Selasa (29/6/2021). 

Namun soal teknis pelaksanaan, dia belum bisa menyampaikan karena masih akan dibahas di Pusat. “Teknis pengetatan akan disampaikan setelah ada pengumuman dari Presiden ya,” jelasnya.

Baca juga: Menko Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat di Jawa-Bali

Selain itu, Sekda DIY Kadaramanto Baskara Aji juga berpesan agar pemberitaan tentang PPKM Darurat tidak detail dulu. Selain boleh mendahului pengumuman Pusat, kebijakan tersebut sifatnya juga masih belum final. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya