Rekam Aksi Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Akibat Video Bocor dan Viral

Adi Palapa Harahap, Jurnalis
Rabu 30 Juni 2021 00:24 WIB
Foto: Adi Palapa
Share :

“Motif pelaku karena tidak senang korban kerap meneror pacar pelaku. Dari tangan pelaku polisi menyita satu buah borgol yang digunakan pelaku saat menangkap korban,” ujarnya. 

Dia menambahkan, pelaku dengan korban saling kenal. Korban pernah bekerja dengan pelaku. 

Akibat perbuatanya kedua pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya