Penodaan agama adalah masalah kontroversial di Pakistan, di mana orang dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati karena kejahatan itu. Orang-orang sering mengambil tindakan hukum sendiri sewaktu menghadapi pelaku pelanggaran itu. Karena begitu sensitifnya masalah itu, sejumlah orang di negara itu tidak jarang menggunakan alasan penistaan agama untuk melampiaskan dendam pribadi.
Januari lalu, pengadilan antiterorisme di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada tiga orang karena posting mereka di media sosial yang dianggap menghina Nabi Muhammad.
BACA JUGA: PM Pakistan: Negara Muslim Harus Bersatu, Serukan Barat Pidanakan Penghina Nabi Muhammad
Bulan lalu, Pengadilan Tinggi Lahore, Pakistan membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap pasangan non-Muslim dalam kasus penistaan agama. Pasangan Kristen tersebut sebelumnya divonis mati oleh pengadilan yang lebih rendah atas tuduhan mengirim pesan teks yang dianggap menghina Nabi Muhammad.
Pengadilan Tinggi Lahore membebaskan mereka karena kurangnya bukti. Meski vonis mati telah dibatalkan, pasangan itu sudah tujuh tahun menjalani hukuman penjara.
(Rahman Asmardika)