Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai 3-20 Juli 2021

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 11:07 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Setpres)
Share :

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa-Bali," ujar Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Diwartakan sebelumnya, kasus positif Covid-19 di Tanah Air melonjak dalam beberapa pekan terakhir. Tingkat keterisian rumah sakit hampir mencapai angka 100 persen.

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban menyarankan agar pemerintah segera menerapkan lockdown untuk mengentikan laju penyebaran Covid-19.

“Saya kembali ulangi saran saya, lockdown. Semua liburan dan perjalanan tidak penting harus dihentikan sejenak. Lakukan lockdown sebelum telat. Situasi bisa berubah jadi mengerikan,” kata Zubairi dikutip dari akun Twitter @ProfesorZubairi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya