PPKM Darurat, Menko Luhut: Bansos Kita Gulirkan Lagi

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 14:53 WIB
Menko Maritim, Luhut Binsar (foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Indonesia. PPKM darurat ini berlaku di Jawa dan Bali dengan meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan PPKM darurat dilakukan karena kasus Covid-19 yang melonjak beberapa hari terakhir, selain itu pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial kepada warga yang berdampak Covid-19.

Baca juga:  Luhut: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Tak Jalankan Ketentuan PPKM Darurat

"Bansos akan digulirkan lagi, kami sepakat untuk membantu lagi. Mensos Ibu Risma, Ibu Menkeu, dan Gubernur BI dan lainnya, kami sudah bertemu dan kita akan bantu lagi," kata Luhut dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).

Menurut Luhut, banyak ketidaktahuan masyarakat soal Covid-19 hingga melonjak yang luar biasa.

Baca juga:  Luhut Sebut PPKM Darurat Jawa-Bali Akan Dilaksanakan dengan Tegas

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya