MANADO - Seorang pria berinisial RA alias Risky (21) ditangkap Satgassus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) Unit 3. RA ditangkap karena mengaku dan menggunakan seragam polisi.
Kanit 3 Maleo Polda Sulut, Ipda Tripo Datukramat mengatakan, RA ditangkap pada Rabu (30/6/2021) sekira pukul 16.30 Wita atas foto dan video viral di media sosial (Medsos) Whatsapp dan Facebook.
"Pelaku diamankan karena viral di medsos yang menggunakan seragam dan atribut polri di Kelurahan Dendengan Luar Kecamatan Tikala, Kota Manado. Bahkan dalam foto yang beredar terlihat pelaku sempat mengatur arus lalu lintas," tutur Ipda Tripo Datukramat, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Polda Metro: AHH, Pria Pakai Pelat Palsu yang Ditangkap Bukan Anggota Polri
Anggota Timsus Maleo Polda Sulut kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi yang mana pelaku merupakan warga Kelurahan Pakowa Lingkungan V dan bekerja sebagai driver online.
"Tim yang mengetahui keberadaan tersangka kemudian segera bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti," kata Ipda Tripo Datukramat
Baca juga: Ngaku Anggota Divpaminal Polri, Pria Ini Ditangkap
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pakaian dinas Polri, dua Rompi dengan tulisan Polisi, satu sarung senjata, 10 sepuluh atribut Polri dan satu pasang sepatu PDL Polri
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke markas Maleo untuk klarifikasi dan karena tidak ada laporan polisi, pelaku hanya dilakukan pembinaan saja," ujar Ipda Tripo Datukramat
RA kemudian meminta maaf kepada seluruh anggota Polri karena telah menyalahgunakan seragam dan atribut Polri.
"Jika dikemudian hari saya mengulangi kesalahan saya lagi, saya siap diproses secara hukum," pungkasnya.
(Awaludin)