Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro dan PSBB?

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 06:22 WIB
Pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bus, dan kereta api harus mengantongi sertifikat vaksin dan hasil tes antigen/PCR. (Foto : Dok Okezone)
Share :

PEMERINTAH Indonesia memperkenalkan istilah "PPKM darurat" untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Hingga Kamis (1/7/2021), kasus harian kembali memecahkan rekor sebanyak 24.836 kasus atau meningkat dua kali lipat dari dua pekan terakhir. Angka kematian juga meningkat 250% dalam periode yang sama.

Angka ini direspons Presiden Joko Widodo dengan mengumumkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Kebijakan ini dijelaskan lebih rinci Menteri Koordinator Kemaritiman dan Invetasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Apa yang sudah kami siapkan ini, saya kira hal yang paling maksimal dan sudah kami laporkan kepada Presiden, dan Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini," kata Luhut dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Sejak pagebluk terjadi awal 2020, pemerintah telah memberlakukan pelbagai strategi untuk mengendalikan kasus.

Istilah yang digunakan juga beragam mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB transisi, micro lockdown, sampai PPKM mikro.

Tapi kali ini, namanya baru lagi dengan penambahan embel-embel "darurat".

Lalu apa bedanya dengan PPKM yang dulu, dan yang lebih dahulu lagi: PSBB?

Perkantoran

Dengan PPKM darurat, aktivitas perkantoran sektor nonesensial akan dilakukan sepenuhnya dari rumah.

Nonesensial artinya bukan sektor keuangan, perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor.

Sektor ini pun dibatasi kapasitasnya 50%.

Baca Juga : Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Berikut Beberapa Faktanya

Sementara sektor kritikal diperbolehkan 100%, di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Ketentuan ini sama halnya dengan PSBB.

Namun, berdasarkan Pergub Jakarta No 33/2020 yang menjadi dasar PSBB pertama di Jakarta, disebutkan secara jelas seluruh kantor/instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan kantor perwakilan negara asing masuk yang dikecualikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya