JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan besok, Sabtu 3 Juli 2021. Sejalan dengan penerapan tersebut akan pembatasan terhadap transportasi massal.
"Dalam implementasi PPKM Darurat dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) juga jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan kerumunan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi virtual, Jumat (2/7/2021).
Dalam Surat Edaran Menteri Perhubunga, berikut pemaparannya:
Transportasi udara
Sebelum PPKM Darurat: 100 persen
Saat PPKM Darurat: 70 persen
Untuk jam operasional disesuaikan dengan jadwal maskapai
Transportasi darat (Bus)