KA Perkotaan Non-KRL
Sebelum PPKM Darurat: 50 persen
Saat PPKM Darurat: 50 persen
Untuk jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta
Namun, SE tersebut baru mulai berlaku pada Senin 5 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi operator untuk mempersiapkan penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat. PPKM Darurat sendiri bakal berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
(Arief Setyadi )