PPKM Darurat, Berikut Pembatasan Transportasi Udara, Darat dan Laut

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 20:53 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan besok, Sabtu 3 Juli 2021. Sejalan dengan penerapan tersebut akan pembatasan terhadap transportasi massal.

"Dalam implementasi PPKM Darurat dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) juga jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan kerumunan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi virtual, Jumat (2/7/2021).

Dalam Surat Edaran Menteri Perhubunga, berikut pemaparannya:

Transportasi udara

Sebelum PPKM Darurat: 100 persen

Saat PPKM Darurat: 70 persen

Untuk jam operasional disesuaikan dengan jadwal maskapai

Transportasi darat (Bus)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya