PPKM Darurat, Berikut Pembatasan Transportasi Udara, Darat dan Laut

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 20:53 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan besok, Sabtu 3 Juli 2021. Sejalan dengan penerapan tersebut akan pembatasan terhadap transportasi massal.

"Dalam implementasi PPKM Darurat dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) juga jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan kerumunan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi virtual, Jumat (2/7/2021).

Dalam Surat Edaran Menteri Perhubunga, berikut pemaparannya:

Transportasi udara

Sebelum PPKM Darurat: 100 persen

Saat PPKM Darurat: 70 persen

Untuk jam operasional disesuaikan dengan jadwal maskapai

Transportasi darat (Bus)

Sebelum PPKM Darurat: 85 persen

Saat PPKM Darurat: 50 persen

Penyebrangan

Sebelum PPKM Darurat: 85 persen

Saat PPKM Darurat: 50 persen

Transportasi laut

Sebelum PPKM Darurat: 100 persen

Saat PPKM Darurat: 70 persen

Perkeretaapian

Antarkota

Sebelum PPKM Darurat: 70 persen

Saat PPKM Darurat: 70 persen

KRL

Sebelum PPKM Darurat: 45 persen

Saat PPKM Darurat: 32 persen

Untuk jam operasional mulai pukul 04.00-21.00 WIB

KA Perkotaan Non-KRL

Sebelum PPKM Darurat: 50 persen

Saat PPKM Darurat: 50 persen

Untuk jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta

Namun, SE tersebut baru mulai berlaku pada Senin 5 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi operator untuk mempersiapkan penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat. PPKM Darurat sendiri bakal berlangsung pada 3-20 Juli 2021.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya