JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan besok, Sabtu 3 Juli 2021. Sejalan dengan penerapan tersebut akan pembatasan terhadap transportasi massal.
"Dalam implementasi PPKM Darurat dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) juga jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan kerumunan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi virtual, Jumat (2/7/2021).
Dalam Surat Edaran Menteri Perhubunga, berikut pemaparannya:
Transportasi udara
Sebelum PPKM Darurat: 100 persen
Saat PPKM Darurat: 70 persen
Untuk jam operasional disesuaikan dengan jadwal maskapai
Transportasi darat (Bus)
Sebelum PPKM Darurat: 85 persen
Saat PPKM Darurat: 50 persen
Penyebrangan
Sebelum PPKM Darurat: 85 persen
Saat PPKM Darurat: 50 persen
Transportasi laut
Sebelum PPKM Darurat: 100 persen
Saat PPKM Darurat: 70 persen
Perkeretaapian
Antarkota
Sebelum PPKM Darurat: 70 persen
Saat PPKM Darurat: 70 persen
KRL
Sebelum PPKM Darurat: 45 persen
Saat PPKM Darurat: 32 persen
Untuk jam operasional mulai pukul 04.00-21.00 WIB
KA Perkotaan Non-KRL
Sebelum PPKM Darurat: 50 persen
Saat PPKM Darurat: 50 persen
Untuk jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta
Namun, SE tersebut baru mulai berlaku pada Senin 5 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi operator untuk mempersiapkan penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat. PPKM Darurat sendiri bakal berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
(Arief Setyadi )