JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memutarbalikan pengendara atau warga yang tak memenuhi persyaratan jalan di 407 titik penyekatan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
"Lokasi penyekatan yang kami persyaaratan sama dengan perjalanan seperti biasa keterangan vaksin, PCR, rapid test bila tak penuhi syarat kami putarbalikan," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam jumpa pers virtual yang digelar Satgas Covid-19, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Berikut 63 Titik Penyekatan Keluar Masuk Jakarta
Sementara disisi lain, kata Istiono, polisi sabuk putih nantinya akan memberikan prioritas kepada masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan sebagaimana tertuang dalam aturan PPKM Darurat.
"Yang boleh prioritaskan sesuai aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah sektor esensial dan kritikal serta transportasi publik," ujar Istiono.
Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Kapolda Jateng: Kita Akan Lakukan Tindakkan Tegas
Dalam hal ini, Korlantas, membagi penyekatan menjadi wilayah-wilayah pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas.