PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali, Menko Airlangga: Butuh Kesadaran dan Upaya Kolektif Hadapi Pandemi

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Sabtu 03 Juli 2021 21:19 WIB
Foto: Dok Kementerian Perekonomian
Share :

Sebelumnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto juga telah mengatakan bahwa penerapan PPKM Darurat akan diberlakukan dengan protokol kesehatan yang ketat diikuti penegakan hukum

"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro "Darurat" mulai 3-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," ujarnya dalam akun Instagram resminya @airlanggahartarto_official.

Menko Airlangga juga mengajak masyarakat untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan. "Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam," tuturnya.

Selain penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, Menko Airlangga mengatakan pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi satu juta per hari.

“Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya