Proses pembatalan tiket dikatakan Luqman, dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA, yang tertera di tiket. Sementara bagi masyarakat yang ingin mengetahui proses pembatalan tiket, dapat menghubungi contact center KAI 121.
“Kami sampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Baca Juga : PPKM Darurat, Sebagian Kereta Keberangkatan Daop 1 Jakarta Dibatalkan
Sementara itu bagi KA jarak jauh yang masih beroperasi, selama PPKM darurat KAI memberlakukan sejumlah persyaratan. Persyaratan ini dimulai dari menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
“Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin, dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, dan disertai surat negatif RT- PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)