PPKM Darurat, Belasan Wanita Terapis Digiring ke Kantor Polisi

Antara, Jurnalis
Sabtu 03 Juli 2021 22:29 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

MEDAN - Personel Polsek Sunggal mengamankan belasan orang terapis yang bekerja di Griya Pijat De Clasic Spa di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Selain mengamankan 15 orang terapis itu, juga seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis spa tersebut," kata Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Medan, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga:  Kasus Covid-19 Melonjak, KSP Minta Laporkan Oknum yang Memainkan Harga Obat

Ia menyebutkan, penangkapan terapis itu, saat petugas kepolisian menggelar razia penertiban di Griya Pijat, Kamis (1/7) sekira pukul 17.00 WIB. Personel juga menemukan seorang pria AJL yang diduga tamu di salah satu kamar.

Budiman mengatakan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp265 ribu, dua buah buku rekapan pengunjung, satu bundel data penjualan harian, satu bundel laporan omset, satu potong pakaian terapis, satu buah mesin edisi Bank BNI dan dua lembar kertas kwitansi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya