Pada tahun 1437 Bhatara Parameswara Ratnapangkaja meninggal dunia. Sepuluh tahun kemudian, yaitu tahun 1447 Suhita meninggal pula. Pasangan suami istri itu dicandikan bersama di Singhajaya. Karena tidak memiliki putra Mahkota, Suhita digantikan adik bungsunya bernama Dyah Krtawijaya menjadi raja Majapahit.
Naskah Babad Tanah Jawi yang ditulis pada abad ke-17 membedakan penggunaan gelar jabatan, yaitu untuk perempuan digunakan istilah ratu, misalnya Ratu Kalinyamat atau Ratu Sima, sedangkan untuk laki-laki digunakan istilah Sultan, Prabu, Pangeran, Panembahan, atau Sunan.
Istilah Ratu masih berkerabat dengan istilah Datu dan Latu. Istilah Ratu sesungguhnya merupakan bahasa asli Nusantara, khususnya bahasa Jawa Kuno. Ratu berarti penguasa atau pemimpin suatu kelompok tidak sepenuhnya istilah ratu tergeser oleh raja.
Meskipun raja-raja Jawa zaman sekarang menggunakan gelar sultan atau sunan, namun bahasa Jawa untuk istilah istana tetap menggunakan kata keraton yang berasal dari kata ke-ratu-an, yang berarti tempat tinggal ratu.
(Khafid Mardiyansyah)