Ditambahkan Jodi, pemerintah telah menetapkan 11 jenis harga obat di masa pandemi. “Kami tegaskan lagi, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi untuk 11 jenis obat di masa pandemi. Dan pemerintah terus berupaya memastikan ketersediaan tabung oksigen,” tuturnya.
Baca Juga: Sejuta Pelanggaran Prokes Ditemukan dalam 10 Bulan Operasi Yustisi
Sementara itu, pemerintah juga menargetkan bahwa produksi porsi oksigen 100% untuk kepentingan medis. “Kami targetkan porsi oksigen yang diproduksi di Indonesia, koordinator PPKM Darurat meminta agar 100% produksi oksigen diperuntukkan untuk kepentingan medis terlebih dahulu. Ini artinya seluruh lokasi industri harus dialihkan ke sektor medis. Pak Menko telah meminta Menteri Perindustrian untuk membantu mensukseskan kebijakan ini,” tegas Jodi.
(Arief Setyadi )