JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, selama pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya telah melakukan Operasi Yustisi sejak 14 September 2020-4 Juli 2021.Tercatat, ada 1 juta pelanggaran ditemukan terkait aturan protokol kesehatan.
"Hasil Operasi Yustisi sejak tanggal 14 September 2020-4 Juli 2021 kami laksanakan di 113 ribu lokasi, ada 341 ribu kegiatan, ada 1 juta pelanggaran, ada 326 ribu sanksi sosial, ada 762 ribu teguran lisan, 92 ribu teguran tertulis, 857 perkantoran dan restoran ditutup sementara, dan denda total Rp1,6 miliar," ujarnya saat membeberkan Peran Polri, khususnya Polda Metro Jaya Dalam Penegakan PPKM Darurat di wilayah hukumnya melalui rakor PPKM Darurat Jawa-Bali di Chanel Pusdalops BNPB, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Satgas Covid-19 Temukan 70 Pelanggaran Prokes di Bandung Raya, Ini Sanksinya
Menurutnya, hasil itu merupakan langkah akhir berupa represif manakala ada masyarakat yang masih nakal melakukan kegiatan, tak ada rasa kepedulian dari masyarakat akan bahayanya Covid-19, dan adanya ketidaktaatan dari masyarakat tentang aturan penanganan Covid-19. Alhasil, terjadi penularan Covid-19 yang tinggi hingga membuat Pemprov DKI, TNI-Polri melakukan penegakan hukum tersebut.
Adapun dalam cara bertindak Polda Metro Jaya di wilayah hukumnya itu dalam pelaksanaan PPKM Darurat, kata dia, dilakukan pembatasan pada kegiatan masyarakat. Lalu, memberitahukan jam operasional dan menyampaikan pada masyarakat, sosialisasi bahwa kegiatan seperti kesehatan, ambulans, apotek, atau dari sektor kritikal dan esensial lah yang boleh melakukan jam operasional.
"Kami utamakan melakukan langkah humanis persuasif jangan sampai terjadi kerumunan di titik penyekatan," tuturnya.
Hendro menerangkan, tindak lanjut pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pihaknya telah menerjunkan 1.898 personel terdiri dari Satgasda 567 personel, Satgasres DKI 580 personel, TNI 301 personel, dan Pemda 450 personel. Personel itu disebarkan di 72 titik penyekatan PPKM Darurat, 5 titik di Gerbang Tol, 9 titik di Exit Tol, 19 titik di Batas Kota, Jalur Antar Kota, Kabupaten, dan 39 titik di Jalur Utama.
"Dari 72 titik itu disebar di 37 titik itu di wilayah kota penyangga dalam arti penyekatan kegiatan masyarakat yang akan masuk ke wilayah Jakarta, baik itu Tangkot, Tangsel, Bekasi, maupun Depok," jelasnya.
Baca Juga: Jika Pasien Covid-19 Meninggal, Anies: Hubungi Tim Pemulasaran Nanti Kita Datang