Sejuta Pelanggaran Prokes Ditemukan dalam 10 Bulan Operasi Yustisi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 05 Juli 2021 18:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Di titik tersebut, ungkapnya, tentunya mengalami suatu permasalahan karena keinginan masyarakat yang mungkin belum tahu atau belum ada pemberitahuan dari perusahaannya bahwa kegiatan esensial dan kritikal saja yang boleh melaksanakan kegiatan di kantor. Maka itu, perlu panduan dari masyarakat untuk memberikan sosialisasi secara masif agar masyarakat paham dan mengerti sehingga kendala di lapangan bisa diminimalisir.

"Di samping 37 titik penyekatan yang masuk ke Jakarta, kami juga memiliki 35 titik pembatasan dan pengendalian mobilitas, ini lebih kita tekankan di dalam kota baik di Tangerang, Bekasi, maupun di wilayah Jakarta sendiri untuk membuat tertib masyarakat, membubarkan, dan mencegah kerumunan di wilayah DKI Jakarta," katanya.

Di samping itu, tambahnya, jajaran reserse, baik krimum maupun krimsus terus melakukan penegakan hukum pada tempat-tempat yang masih tak menaati aturan yang telah ditetapkan, melaksanakan penyegelan, dan penyidikan seperti di 5 tempat Spa dan Karaoke serta Kafe yang baru diungkap. Patroli dan pembubaran juga dilakukan saat ada kerumunan, Satgas Binmas pun terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengerti dan paham tentang PPKM Darurat hingga ke tingkat RT.

"Polda Metro Jaya juga terus mengawal dan mengamankan distribusi oksigen di Jakarta, dari produser, disatributor, sampai dengan penyaluran, baik RS, depot oksigen, toko alat kesehatan, maupun perorangan. Kami jamin pengamanan dengan mengawal dari Sabhara Brimob dengan melakukan pendekatan hukum jika terjadi penimbunan," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya