Polda Jateng Usut Kasus Intimidasi Terhadap Satpol PP saat Penertiban PPKM Darurat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 06 Juli 2021 13:51 WIB
Gedung Polda Jawa Tengah (Foto : MPI)
Share :

Baca Juga : Ditolak 5 RS, Pasien Sesak Napas Antre Beli Oksigen

Dalam hal ini, pihak yang mengintimidasi tersebut disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan," ucap Iqbal.

Di sisi lain, Iqbal mengungkapkan, selama PPKM Darurat, pihaknya telah menangani empat kasus dugaan pelanggaran.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya