Baca Juga : Ditolak 5 RS, Pasien Sesak Napas Antre Beli Oksigen
Dalam hal ini, pihak yang mengintimidasi tersebut disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan," ucap Iqbal.
Di sisi lain, Iqbal mengungkapkan, selama PPKM Darurat, pihaknya telah menangani empat kasus dugaan pelanggaran.
(Angkasa Yudhistira)