TASIKMALAYA - Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1a menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur karena terbukti telah melanggar saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Tukang bubur divonis bersalah karena telah melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur yang makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Beginilah suasana persidangan yang dilaksanakan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya di halaman bekas kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Nekat Buka saat PPKM Darurat, Kios Sekitar Blok G Tanah Abang Ditutup Satpol PP
Dalam persidangan ini, seorang adik pedagang bubur bernama Salwa (28) yang setiap hari berjualan di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya dihadirkan sebagai terdakwa.
Sementara pemiliknya bernama Endang Uloh (40) warga Garut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.