KPK Setor Rp9 Miliar Uang Rampasan dari Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 08 Juli 2021 21:07 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

"Uang denda sebesar Rp 250.000.000,00 oleh terpidana Sutikno berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021," tuturnya.

Baca Juga : KPK Duga Aa Umbara Terima Gratifikasi dari Banyak Instansi di Bandung Barat

KPK, kata Ipi, akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana.

"Sebagai wujud upaya melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ungkapnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya