"Uang denda sebesar Rp 250.000.000,00 oleh terpidana Sutikno berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021," tuturnya.
Baca Juga : KPK Duga Aa Umbara Terima Gratifikasi dari Banyak Instansi di Bandung Barat
KPK, kata Ipi, akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana.
"Sebagai wujud upaya melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)