14 WNA di Bali Langgar Prokes Saat PPKM Darurat, 3 Terancam Deportasi

Mohamad Chusna, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 03:37 WIB
Bule langgar prokes di Bali. (Ist)
Share :

DENPASAR - Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) di Bali melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat. Tiga orang di antaranya kini terancam dideportasi.

Ketiga bule itu adalah Ayala Aillen asal Amerika Serikat, Murray Ross asal Irlandia dan Zulfia Kadyrberdieva dari Rusia. "Ketiga WNA ini diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (8/7/2021).

Dia menjelaskan, para WNA itu terjaring razia penegakan prokes yang difokuskan pada pemakaian masker di simpang Deus Cafe, Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (8/7/2021) sore.

Dari 14 WNA, ada 11 orang yang dikenakan sanksi mulai teguran lisan, sanksi denda Rp1 juta hingga penyitaan paspor. "Untuk tiga orang yang melanggar UU Keimigrasian masih diperiksa di kantor imigrasi," ujar Jamaruli.

Baca Juga : PPKM Darurat, Ridwan Kamil Sebut Mobilitas Warga Jabar Berkurang 20%

Dia menegaskan, jika hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, deportasi bisa dilakukan. "Seperti janji kami, tentu kita deportasi," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya