35 Perusahaan Disidik Polda Metro karena Langgar PPKM Darurat

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 15:36 WIB
(Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Petugas gabungan terus melakukan operasi yustisi dan penegakan hukum selama PPKM Darurat di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Setidaknya, Satgas Penegakan Hukum tengah menyidik 35 perusahaan yang telah melanggar aturan tersebut.

"Satgas Gakkum telah bergerak selama PPKM Darurat dan total semua ada 35 perusahaan, 34 disidik dan 1 dilidik karena masih baru ditemukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Menurutnya, dari 35 perusahaan tersebut, 34 perusahaan disegel dan ada di antaranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pula. Tersangka dimaksud lantas dikenakan undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, serangka satu perusahaan lagi masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena masih baru ditemukan dan diperiksa.

Baca juga: Kapolri Sebut Akhir Agustus Herd Immunity Bakal Tercipta di Jatim


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya