35 Perusahaan Disidik Polda Metro karena Langgar PPKM Darurat

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 15:36 WIB
(Foto: Ant)
Share :

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kelompok Pemalsu PCR dan Vaksinasi Covid-19

Selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, petugas gabungan bakal terus melakukan Operasi Yustisi dan Penegakan Hukum pada perusahaan bandel. Sebabnya, selama PPKM Darurat, hanya perusahaan esensial dan kritikal saja yang boleh beroperasi, sedangkan perusahaan nonesensial dan nonkritikal 100 persen bekerja di rumah saja.

"Rata-rata pemimpin yang bertanggung jawab di perusahaan berjenis nonesensial dan nonkritikal yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim masih bergerak terus bila ditemukan akan kita tindak tegas guna memutus mata rantai covid," katanya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya