Langgar PPKM Darurat, 8 Oknum Dishub DKI yang Nongkrong di Warkop Resmi Dipecat

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 17:02 WIB
Kadishub DKI Syafrin Liputo (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memimpin apel terkait pemberhentian delapan oknum anggota Dishub yang kedapatan melanggar PPKM Darurat.

"Pelaksanaan apel pada sore hari ini tentu ktia pahami bersama karena adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Pehubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jumat (9/7/2021).

Ia menambahkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah fokus dalam penanganan Covid-19 baik dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan, keputusan gubernur dan juga warga yang melaksanakan pelanggaran dilakukan pengawasan secara ketat. 

Di sisi lain, kepada seluruh jajaran Dishub bahwa wajib melaksanakan juga ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut.

"Dan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan gubernur yang ada maka kepada jajaran Dishub yang melakukan pelanggaran sudah kami lakukan pemeriksaan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksankaan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya