Selama libur jualan, dirinya memang tidak punya penghasilan lainnya, dan hanya ikut numpang makan dengan orang tuanya, bersama istri dan kedua anaknya.
Sebelumnya diberitakan, hakim PN Tasikmalaya Klas IA menjatuhkan vonis denda Rp5 juta rupiah atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada sang tukang bubur, karena terbukti telah melanggar saat pelaksanaan PPKM darurat.
Tukang bubur divonis bersalah karena telah melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur, yang makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 21i Ayat 2 huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas perda propinsi jawa barat nomor 13 tahun 2018.
(Angkasa Yudhistira)