Penangkapan Bandar Khusus Kaum Jetset, Polisi Sita 22 Kg Narkoba

Jonathan Nalom, Jurnalis
Sabtu 10 Juli 2021 21:29 WIB
Barang bukti sabu hasil penangkapan bandar khusus kaum jetset. (Foto: Jonathan N)
Share :

Dari penemuan tersebut Polisi akan mengenakan para tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun dalam pasal yang disangkakan tersebut mengancam tersangka dengan hukuman terberat yakni hukuman mati.

“Hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan penjara seumur hidup atau hukuman mati,” lanjut keterangan tersebut. 

Adapun total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 22 miliar. Lebih lanjut, barang tersebut dapat dikonsumsi oleh sebanyak 22 juta orang ketika beredar.

“Hasil pengungkapan ini jika dinominalkan dengan rupiah adalah sekitar Rp 22.815.000.000, dan jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar orang. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 22 juta jiwa penduduk,” tutup keterangan tertulis 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya