Pengajuan STRP Bisa Dilakukan pada Sabtu dan Minggu, Ini Caranya

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 11 Juli 2021 14:08 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

STRP akan diberikan dalam waktu paling lambat lima jam setelah semua persyaratan dinyatakan benar dan lengkap.

BACA JUGA: Besok Berlakukan Syarat Dokumen Perjalanan, Pengguna KRL Diprediksi Menurun

“STRP diterbitkan secara daring dengan dilengkapi tanda tangan elektronik dan QR Code untuk otentifikasi STRP oleh Petugas Gabungan Pengawasan PPKM Darurat,” demikian disampaikan dalam informasi tersebut.

STRP menjadi salah satu syarat untuk masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mulai Senin (12/7/2021) STRP juga menjadi syarat wajib untuk menggunakan moda tranportasi Kereta Rel Listrik (KRL).

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya