JAKARTA - Bagi pengguna moda raya terpadu (MRT) Jakarta, mulai hari ini, Senin (12/7/2021), hanya diperuntukkan pekerja sektor esensial dan kritikal hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir pada 20 Juli 2021. Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 50 tahun 2021.
"Sehubungan dengan telah dikeluarkannya SE Menteri Perhubungan No. 50 tahun 2021, mulai Senin 12 Juli sampai dengan Selasa 20 Juli 2021, MRT Jakarta hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial dan kritikal," tulis akun Instagram @mrtjkt.
PT MRT mewajibkan pengguna membawa dan menunjukkan salah satu dokumen perjalanan berikut:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
2. Surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.