Mulai Hari Ini MRT Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 12 Juli 2021 05:16 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

3. Surat tugas yang berstempel atau cap basah dan ditandatangani basah atau elektronik oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).

"Informasi lebih lanjut terkait STRP dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id/," tulis petugas.

Baca Juga : PPKM Darurat, Ribuan Ton Beras Disalurkan ke Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

PT MRT juga mengimbau kepada pengguna agar mematuhi aturan yang berlaku serta mematuhi protokol kesehatan.

"Yuk kita patuhi aturan yang ada serta terapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beraktivitas diluar rumah untuk kesehatan bersama,"demikian penutup pada keterangan tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya