AS, Uni Eropa, Inggris dan Kanada telah memberi sanksi kepada dua pejabat China atas keterlibatan mereka dalam pelanggaran hak asasi. Puluhan perusahaan China juga telah ditambahkan ke Daftar Entitas AS karena peran mereka dalam pelanggaran hak asasi di Xinjiang.
Pencegahan genosida bukan hanya tanggung jawab moral tetapi juga kewajiban berdasar hukum internasional, kata sejumlah pakar sambil mencatat beberapa batasan.
(Baca juga: Kunjungan Presiden Al Sisi ke Jakarta Jadi Tolok Ukur Hubungan Indonesia-Mesir)
(Susi Susanti)