Dr Lois Akui Kesalahan Tak Percaya Covid-19, Polri Tak Lakukan Penahanan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 13 Juli 2021 11:33 WIB
Dr Lois Owien. (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter (dr) Lois Owien dalam kasus dugaan informasi palsu atau hoaks penanganan Covid-19. Keputusan itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan, terduga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19. Menurut Slamet, dr Lois juga berjanji kooperatif ke depannya.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/7/2021). 

Slamet menuturkan, terduga mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

Baca juga: Obat Covid-19 yang Gudangnya Digerebek Polisi Dijual dengan Harga Dua Kali Lipat dari HET

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti, mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ujar Slamet. 

Dalam klarifikasi Dokter Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien,” ujar Slamet.

Baca juga: Tak Percaya Covid-19, Dokter Lois Ternyata Sudah Tak Aktif di IDI dan STR Habis 2017

“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," lanjtu Slamet.

Slamet menyebut Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya