JAKARTA - Pengemudi ojek dan taksi online wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya saat melintasi pos penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu disampaikan oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulan, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.
Baca Juga: Di Tengah Pemberlakuan PPKM Darurat, Balap Liar Terjadi Lagi di Kebayoran Lama Jakarta Selatan
"Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli sampai 20 Juli 2021," tulis Syafrin Liputo dikutip Selasa (13/7/2021).
Ia menambahkan, pembatasan termasuk angkutan daring yang diperbolehkan saat mengantarkan barang maupun orang.
"Pengemudi transportasi secara daring ini harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP serta sertifikat vaksin yang pertama atau kedua," tutupnya.
(Sazili Mustofa)