MEDAN – Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Medan bersama TNI-Polri melakukan peninjauan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Sumatera Utara. Sosialisasi dilakukan kepada para pedagang dan perusahaan perbankan di Jalan Gunung Krakatau, Medan.
BACA JUGA: Selebgram Cantik Ibu Kota Inisial JF Ditangkap di Bali, Sekamar dengan Manajer Diskotek
Di hari kedua sosialisasi ini petugas masih menemukan perusahaan perbankan yang mempekerjakan seluruh pegawainya dan tak mengikuti surat edaran wali kota yang memberlakukan pembatasan pegawai 50 persen. Beberapa rumah makan dan kafe juga terlihat masih melayani pelanggan untuk makan di tempat .
BACA JUGA: Kesal Kalah Main Game Online, Ayah Aniaya Anaknya
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin membenarkan bahwa di hari kedua PPKM Darurat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi dan peringatan pada masyarakat tentang pembatasan yang diberlakukan. Dia berharap setelah sosialiasi dilakukan tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi.
Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di 15 Kabupaten Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali. Kota Medan memberlakukan PPKM Darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
(Rahman Asmardika)