Luhut Minta Menaker Terbitkan Aturan soal Definisi Dirumahkan dan WFH

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 14 Juli 2021 23:18 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Koordinator PPKM Darurat yang juga Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah untuk menerbitkan aturan soal definisi bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Koordinator PPKM darurat juga telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau work from home agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH,” kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi dalam konferensi persnya, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:  Target Testing Covid-19 Terlaksana, Kemenkes: DKI Jakarta Tertinggi

Dedy mengatakan, dalam aturan tersebut juga akan diatur terkait definisi dirumahkan. Hal ini untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.

“Termasuk di dalamnya terkait dengan definisi dirumahkan yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dan dirumahkan,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya