PPKM Darurat, Lebih dari 1,2 Juta Permohonan STRP Pekerja Diajukan Perusahaan

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 14 Juli 2021 13:21 WIB
Pengecekan STRP di Stasiun Bogor. (Foto: Putra R)
Share :

JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 5 hingga 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, total permohonan STRP sebanyak 136.448 permohonan.

Rinciannya, 119.183 permohonan disetujui; 1.051 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan; 16.214 permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dari total 136.448 permohonan STRP tersebut terdapat 134.927 permohonan STRP Perusahaan atau Kolektif di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak" ujar Benni dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Pengendara Ojek dan Taksi Online Wajib Miliki STRP untuk Beroperasi di Jakarta

Benni menyampaikan lonjakan permohonan STRP terjadi pada hari selasa 13 Juli 2021. Tercatat 67.177 permohonan STRP yang diajukan, di mana permohonan STRP tersebut mengalami peningkatan yang signifikan yaitu 8 kali lipat dari rata-rata permohonan pada hari-hari sebelumnya.

“Selasa Kemarin terjadi lonjakan permohonan 8 kali lipat dari biasanya, namun demikian kami bisa mengatasi lonjakan tersebut dengan telah menyelesaikan 98% permohonan STRP yang diajukan” ujar Benni.

Benni memaparkan, setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP Kolektif dengan jumlah pekerja yang beragam, dari 5 s.d. 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat lebih dari 1,2 juta permohonan STRP Pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan sejak tanggal 5 s.d 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB 

“Total 1.206.098 permohonan STRP untuk Pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan, dengan 794.476 STRP Pekerja diterbitkan; 408.685 permohonan STRP ditolak; dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses” jelas Benni. 

Berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan/ Badan Usaha, Adapun 5 sektor terbanyak yaitu 15.074 di Sektor Keuangan dan Perbankan; 11.916 di sektor Makanan dan Minuman serta penunjangnya ; 10.588 di sektor kesehatan; 9.675 di sektor logistik, transportasi dan Distribusi, serta; 9.450 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Baca juga: Stasiun Bogor Sepi di Hari Kedua Aturan STRP, Ini Foto-Fotonya

“Rekapitulasi Data Perusahaan yang mengajukan STRP akan ditembuskan atau disampaikan secara berkala ke Dinas Teknis terkait untuk dilakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 di Jakarta” ucap Benni.

Sementara itu 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak, dengan rincian sebagai berikut: 680 permohonan kunjungan duka keluarga; 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta; 288 permohonan kepentingan mendesak Ibu hamil dan persalinan. 

Layanan permintaan informasi dan penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga mengalami lonjakan pemohon terkait STRP DKI Jakarta yang dilayani melalui Call Center 1500164, Live Chat melalui pelayanan.jakarta.go.id, Media Sosial @layananjakarta, dan Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya