"Karena korban takut akhirnya menyerahkan 3 unit HP dan sejumlah uang," katanya kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Usai merampas barang milik keluarga itu, pelaku akhirnya turun dari mobil dan pergi meninggalkan keluarga tersebut. Atas kejadian itu, keluarga itu mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan.
"Setelah menerima laporan, kami langsung menyelidiki kasus itu," katanya.
Baca Juga: Koboi Jalanan Todongkan Pistol ke Kurir Gegara Pesanan Warna Sandalnya Salah
Tak butuh waktu lama, pihaknya berhasil membekuk pelaku. Pelaku AM ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dan LG ditangkap di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
(Arief Setyadi )