Bawa STRP, Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Diperbolehkan Lewat di Titik Penyekatan Lenteng Agung

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 15 Juli 2021 11:38 WIB
Pemeriksaan di titik penyekatan Lenteng Agung.(Foto:iNews)
Share :

JAKARTA - Pekerja sektor esensial dan kritikal tetap boleh melintas di titik penyekatan PPKM Darurat Jalan Lenteng Agung, asalkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Kepolisian sebelumnya akan menutup 100 titik pos penyekatan pemberlakuan PPKM Darurat mulai pukul 10.00 WIB- 22.00 WIB. Bahkan hal itu diberlakukan pada pekerja sektor esensial dan kritikal sekalipun tidak diperkenankan melintas.

Pantauan di lokasi, Kamis (15/7/2021) titik penyekatan di jalan Lenteng Agung terpntau lancar dan tidak mengakibatkan kemacetan. Pengendara roda dua dan roda empat satu persatu diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen termasuk STRP.

Baca Juga: Pengetatan Perbatasan, Pos Penyekatan di Bekasi Sepi Kendaraan

Sejumlah kendaraan pekerja sektor esensial dan kritikal bebas melintasi titik penyekatan tersebut dengan menunjukkan STRP. Sementara itu pengendara yang tidak membawa STRP tidak diperkenankan lewat dan diminta putar balik melalui flyover tapal kuda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya