Tulungagung– Memasuki periode keempat masa pengabdian sebagai Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Tulungagung, Adi Wibisono, melihat Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai salah satu wujud eksistensi profesi khususnya Apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat. Menurutnya, karena Program JKN-KIS adalah Program Negara, program Pemerintah, se hingga Apoteker sudah selayaknya terlibat di dalamnya.
“Program JKN itu kan Program Negara, karena regulasi sudah ada, UU SJSN-BPJS dan Perpres JKN, dan pasti dikawal oleh Negara. Tanggung jawab Pemerintah dalam urusan kesehatan warganya dalam Program JKN-KIS ini. Mau tidak mau saya yang kebetulan berada di organisasi profesi juga harus mendukung,” tuturnya.
Dia juga menilai dari sisi regulasi tidak bisa terbantahkan. Mengingat esensi dari sisi profesi adalah harus berpraktik, mengaktualisasikan diri berdasarkan kompetensi, standar pelayanan, dan etika profesi. Salah satunya terwujudkan dalam bentuk pelayanan kefarmasian yang bertanggung jawab kepada masyarakat secara langsung di Apotek, Puskesmas, Rumah Sakit, dan sebagainya.
Sebagai organisasi profesi, tentu IAI mengambil peran dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Sinergi ini diwujudkan pada keterlibatan IAI dalam Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB). Menurutnya untuk di tingkat pusat dan daerah keterlibatan IAI dalam TKMKB sudah sinergi dan baginya itu sudah menunjukkan eksistensi dari profesi.
“Kita dukung bagaimana cara meningkatkan Program Rujuk Balik (PRB) berhasil, melalui peningkatan kepesertaan aktif. BPJS punya ide baik kita dukung, atau sebaliknya, kita punya ide yang inovatif BPJS dukung. Prinsipnya, kalau IAI melakukan itu (karena bagian dari Negara), paling tidak kita ikut terlibat langsung dalam pelaksanaan Program Negara ini. Kami berkeyakinan (program ini) akan terus berkelanjutan. Sustainable program,” ucapnya.