Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengawasan Berlapis Program Jaminan Kesehatan Nasional

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |15:56 WIB
Pengawasan Berlapis Program Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pertanyaan mengenai siapa yang mengawasi pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih kerap muncul di ruang publik. Salah satunya terkait pengelolaan iuran peserta yang merupakan dana amanat publik dan perlu dipastikan dikelola secara akuntabel serta transparan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pengelolaan dana dan penyelenggaraan Program JKN tidak berjalan tanpa pengawasan. Setiap tahun BPJS Kesehatan diaudit baik dari internal maupun eksternal.

"Di sisi internal, BPJS Kesehatan diawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Dewan Pengawas. Kemudian untuk eksternal, ada beberapa lembaga yang mengawasi BPJS Kesehatan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing," kata Rizzky.

Adapun lembaga yang turut mengawasi BPJS Kesehatan, di antaranya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyebut berbagai lapisan pengawasan diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang berlaku. Masing-masing lembaga menjalankan fungsi sesuai kewenangannya dalam mengawal penyelenggaraan program dan pengelolaan dana amanat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement