Hasil dari mekanisme pengawasan tersebut juga dapat dilihat melalui laporan keuangan dan laporan pengelolaan program yang dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa, media sosial, hingga website resmi yang bisa diakses semua orang. Langkah ini diambil sebagai salah satu bentuk transparansi ke publik. Bukan hanya itu, laporan keuangan BPJS Kesehatan secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sejak awal beroperasi di tahun 2014.
Dengan begitu, lanjut Rizzky, akuntabilitas dan transparansi menjadi semakin penting karena dana JKN bersumber dari masyarakat melalui prinsip gotong royong. Keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan program dan memastikan dana yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan JKN dari hulu hingga hilir, termasuk mekanisme audit dan pengawasan, masih perlu diperkuat. Menurutnya, masih terdapat pemahaman yang belum utuh mengenai pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam ekosistem JKN.
“Memang tahun ke-13 ini masih banyak yang belum mengetahui secara utuh tentang proses dari hulu ke hilir penyelenggaraan Program JKN, termasuk proses audit, proses pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk berdasarkan undang-undang,” kata Timboel.
Menurut Timboel, Program JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Penyelenggaraannya melibatkan banyak kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab masing-masing. Karena itu, berbagai persoalan dalam ekosistem JKN perlu dilihat berdasarkan kewenangan pihak yang terkait.