Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 16 Juli 2021 10:40 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok.PT Pertamina)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh. Adang Zakaria, Cs. terhadap Pertamina Foundation. Adapun pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Juli 2021 yang dihadiri Kuasa Hukum Para Pemohon dan Termohon tersebut menyatakan hutang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Aldres J. Napitupulu, SH. dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation menjelaskan, perkara ini berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP).

Padahal telah ada Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan seluruh pembayaran yang dilakukan terkait GMP merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Di samping itu, uang sisa anggarannya merupakan bagian dari barang bukti yang telah dirampas untuk negara sesuai perintah dalam Putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Mengenang Sugiharto, Mantan Menteri BUMN yang Pernah Jadi Komut Pertamina

Ketika proses pembuktian, Pertamina Foundation telah mengajukan 16 bukti berupa dokumen otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan membuktikan tidak adanya hutang kepada Para Pemohon PKPU. Di antara bukti-bukti tersebut terdapat pula Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menyatakan Pertamina Foundation tidak memiliki kewajiban pembayaran ke pihak manapun terkait program GMP. Bahkan sebaliknya Pertamina Foundation yang berhak mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap para pihak yang telah menerima uang program GMP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya