Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Polisi Periksa Ahli Pidana

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 16 Juli 2021 14:30 WIB
Polisi gerebek gudang penimbunan obat Covid-19 di Kalideres, Jakbar. (Foto : Miftahul Ghani)
Share :

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat terus menyelidiki kasus dugaan penimbunan obat di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Teranyar, polisi memeriksa saksi dari ahli pidana.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa delapan orang, yang terdiri enam saksi dan dua saksi ahli.

"Rinciannya enam saksi, satu ahli Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu ahli pidana sedang berlangsung pemeriksaannya," kata Fahmi saat dihubungi, Jumat (16/7/2021).

Fahmi mengungkapkan, pihaknya bakal menangani kasus ini terutama untuk kelengkapan berkas perkara agar bisa segera disidangkan dan barang bukti bisa segera didistribusikan kepada pasien Covid-19.

"Karena kan barang buktinya nanti bisa langsung dilakukan penyitaan oleh negara biar bisa didistribusikan ke masyarakat," tuturnya.

Baca Juga : Obat Covid-19 yang Gudangnya Digerebek Polisi Dijual dengan Harga Dua Kali Lipat dari HET

Sebagaimana diketahui,Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat-obatan terkait Covid-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C No 8, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya